BPJamsostek Berikan Perlindungan Bagi Mahasiswa KKN

Isnaini Kharisma
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).

MEDAN, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) tahun 2022 di Gedung Kampus UISU, Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (13/7/2022).

Sebanyak 992 peserta KKN UISU Tahun 2022 akan mendapatkan perlindungan dari BPJamsostek melalui dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Penyerahan secara simbolis diberikan kepada dua orang mahasiswa oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah.

"Berharap kepada mahasiswa KKN nantinya bisa menjalankan amanahnya bagi warga setempat. Bisa menjalankan proses KKN dengan baik," kata Wakil Gubernur Sumut itu. 

Rektor UISU Dr. H. Yanhar Jamaluddin MAP dalam kesempatan tersebut meyampaikan, diperlukannya perlindungan kepada para mahasiswa yang mengikuti kegiatan KKN. 

“Kami berharap dengan telah terlindungnya para peserta KKN melalui program jaminan BPJamsostek, maka akan lebih merasa aman. Karena setiap kegiatan ataupun pekerjaan pasti memiliki risikonya masing-masing, sehingga diperlukan adanya perlindungan yang menjamin para peserta,” ujar Yanhar.

Para peserta KKN UISU tersebut akan disebar di 4 kabupaten yang ada di Sumatera Utara, yaitu Serdang Bedagai, Batubara, Labuhan Batu, dan Langkat. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan efek yang positif bagi masyarakat, mahasiswa, dan perkembangan UISU di masa mendatang.

Dikesempatan berbeda, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Aang Supono memberikan apresiasi kepada pihak UISU atas kepeduliannya memberikan perlindungan melalui BPJamsostek kepada para peserta KKN. 

“Setiap peserta KKN wajib mendapatkan kepastian perlindungan jaminan sosial. Para peserta tentu akan belajar bekerja dalam kondisi yang sebenarnya dan memiliki resiko kecelakaan dari perkerjaan mereka nantinya,” ungkap Aang.

"BPJamsostek memiliki program yang bernama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Perlindungan dari program ini tidak hanya saat peserta bekerja di tempat kerja saja, namun program JKK juga memberikan perlindungan sejak berangkat dari rumah ke tempat kerja, hingga kembali lagi ke rumah," sambung Aang.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network