get app
inews
Aa Read Next : Januari-Maret 2024, BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Salurkan Manfaat JKP kepada 63 Penerima Manfaat

BPJamsostek Berikan Layanan Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Rabu, 28 Februari 2024 | 09:45 WIB
header img
BPJamsostek Berikan Layanan Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga penyelenggaraan program jaminan sosial bagi para pekerja Indonesia. Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketejagakerjaan Medan Kota, Jefri Iswanto menjelaskan, JKP merupakan jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Tujuan dari JKP adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko PHK sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali,” ujar Jefri, Rabu (28/2/2024).

Jefri menjelaskan, adapun syarat mengajukan klaim JKP, peserta harus memenuhi berbagai syarat dan ketentuan.

Beberapa syarat yang harus dilakukan, yakni peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu. Namun, terdapat pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan, yaitu mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

Kemudian, peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum PHK.

"Peserta berkeinginan bekerja kembali dan periode pengajuan klaim JKP adalah maksimum 3 bulan sejak dinyatakan PHK," jelas Jefri.

Lebih lanjut, untuk Program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak manfaat, di antaranya, uang tunai. Manfaat uang tunai yang didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan klaim JKP dihitung dengan rumus (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.

"Manfaat uang tunai ini diterima oleh peserta setiap bulan dengan batas waktu paling lama 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP," ujarnya

Selanjutnya, akses informasi kerja. Akses informasi kerja yang disediakan oleh program JKP berupa, diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja, bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir, dan pelatihan kerja. Pelatihan kerja yang disediakan program JKP ini berbasis kompetensi kerja. Pelatihan kerja dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Ini merupakan bukti Negara hadir dalam upaya memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia agar terhindar dari kemiskinan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Program JKP merupakan usaha Negara untuk hadir dalam memberikan kesejahteraan dan melindungi seluruh pekerja di Indonesia agar jauh dari kata kemiskinan akibat pemutusan hubungan Kerja (PHK), dan memberikan pelatihan kepada mereka yang di PHK agar bisa segera kembali produktif kedepannya,” ujar Jefri.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut