MEDAN, iNews.id - Guna mengatasi risiko terhadap stabilitas dari aset kripto memang dibutuhkan kerangka regulasi untuk mengatasinya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Doni Primanto Joewono mengatakan, keberadaan aset kripto juga melatarbelakangi bank sentral dalam menjajaki desain dan penerbitan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang digital yang diterbitkan oleh bank sentral.
Hal itu dikatakannya saat membuka rangkaian acara FEKDI kedua sebagai side event dari 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors G20 Meeting, dengan tema 'Advancing Digital Economy anf Finance: Synergistic and Inclusive Ecosystem for Accelerated Recovery - Digital Currency BI', yang dilangsungkan secara hybrid, di Nusa Dua Bali, pada Rabu (13/7/2022) melalui laman Youtube Bank Indonesia.
Menurutnya, sejumlah bank sentral perlu berhati-hati dan terus mempelajari kemungkinan dampak dari CBDC tersebut, termasuk Indonesia. Bank Indonesia terus mendalami CBDC dan akhir tahun ini berada pada tahap untuk mengeluarkan white paper pengembangan Digital Rupiah.
"Sebab, berdasarkan apa yang telah kita pelajari dari berbagai bank sentral, setidaknya ada tiga prinsip umum penting yang perlu diperhatikan ketika merenungkan desain CBDC," ujar Doni.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait