BPJamsostek Berikan Manfaat Kecelakaan Kerja Capai Rp4,4 Miliar

Isnaini Kharisma
Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia yang menyerahkan langsung santunan kematian kepada ahli waris yang mengalami kecelakaan kerja. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - BPJamsostek kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja ketika menjalani Work From Home (WFH).

Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, Sonny Sofianto yang bekerja sebagai General Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya itu merupakan peserta aktif BPJamsostek sejak tahun 1993. Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp4,4 miliar. 

Adapun manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum serta beasiswa bagi dua orang anak sebesar Rp174 juta.

Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan. 

Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia yang menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban menyatakan, sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai. Namun Roswita yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka. 

“Atas nama pribadi dan manajemen BPJamsostek, saya mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya Sonny Sofianto. Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, BPJamsostek memperluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang menjalami WFH juga masih mendapatkan perlindungan. Ini merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahtaraan pekerja beserta keluarga,” terang Roswita. 

Peningkatan Kualitas Layanan

Dalam kesempatan itu, Roswita memberikan tanggapan atas hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman. Saat ini BPJamsostek masih mempelajari dan menghargai hal tersebut yang bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan kepada peserta. 

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network