BPJamsostek Berikan Manfaat Kecelakaan Kerja Capai Rp4,4 Miliar

Isnaini Kharisma
Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia yang menyerahkan langsung santunan kematian kepada ahli waris yang mengalami kecelakaan kerja. (Foto: Istimewa)

Lebih jauh, Roswita menjelaskan bahwa sejak awal tahun 2021, BPJamsostek telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT sehingga mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05 persen di bulan Januari 2021 menjadi 95,01 persen di bulan Desember 2021. 

Hal tersebut terus meningkat sehingga pada semester pertama tahun 2022 success rate mencapai 99,51 persen. Maka itu, hampir seluruh klaim yang diajukan oleh peserta dapat dibayarkan. 

Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses klaim, BPJamsostek telah meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dimana aplikasi tersebut mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari yang awalnya rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit. Selain itu proses klaim tentu menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. 

Terkait dengan perluasan kepesertaan, BPJamsostek menargetkan 70 juta peserta aktif pada tahun 2026. Beragam strategi telah dijalankan, di antaranya melakukan intensive collaboration dengan Kementerian/Lembaga, memberikan kemudahan peserta dengan memperluas kanal daftar & bayar iuran, serta terus menggenjot promosi, sosialisasi, dan edukasi.

Secara terpisah, Kepala BPJamsostek Cabang Medan Kota, Aang Supono, mengucapkan belasungkawanya Sonny Sofianto. “Semoga santunan yang diberikan bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan, serta keluarga diberikan kesabaran,” ucapnya.

Aang menambahkan, Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Negara memberikan kepastian tersebut dalam bentuk program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan segala manfaat dan pelayanan yang mudah kita harapkan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, agar terwujud universal coverage jaminan sosial di Indonesia,” tutup Aang.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network