Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Ismail
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan 2 perkara dengan 3 tersangka tindak pidana umum dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

MEDAN, iNews.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan 2 perkara dengan 3 tersangka tindak pidana umum dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Sebelumnya, Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Edyward Kaban, SH,MH, Aspidum Arip Zahrulyani, SH,MH, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar terlebih dahulu dilakukan ekspose (gelar perkara) secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Ekspose yang digelar secara online (daring) juga diikuti Kajari Medan Teuku Rahmatsyah dan Kajari Langkat Mei Abeto Harahap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menyampaikan 2 perkara dengan 3 tersangka yang dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Medan dan Kejari Langkat. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network