"Namun tidak mengindahkan perintah tersebut, maka akan dilaksanakan pemaksaan mendarat di landasan udara atau bandara yang memenuhi syarat," tuturnya.
Novyan juga menceritakan bahwa pada Januari 2019 telah dilaksanakan pemaksaan mendarat (Force Down) terhadap Pesawat Cargo Ethiophian Airlines ET 3728 di Bandara Hang Nadim Batam, karena tidak memiliki Flight Clearance saat melintasi wilayah udara Republik Indonesia.
"Setelah dilakukan force down, ternyata aparat kita mengalami kegamangan dalam menyelesaikan tindak lanjutnya, terjadi keraguan tentang siapa berbuat apa, sehingga memerlukan waktu yang cukup lama dalam melakukan koordinasi antar kementerian atau lembaga saat menanganinya," terangnya.
"Belajar pada kejadian tersebut, Kemenko Polhukam dalam hal ini Kedeputian Bidkoor Hukum dan HAM menginisiasi pembuatan Kesepakatan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (Force Down). Kesepakatan Bersama ini dibuat bukan untuk mengurangi atau menambah kewenangan yang sudah ada di masing-masing kementerian atau lembaga, melainkan kesepakatan bersama ini merupakan rangkaian dari semua standar operasional prosedur masing-masing kementerian atau lembaga, sehingga nantinya setiap aktivitas kementerian atau lembaga dapat berjalan secara lancar dan diharapkan terciptanya sinergitas antar kementerian atau lembaga dalam penanganan pesawat udara asing setelah pemaksaan mendarat," tegas Novyan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait