Penanganan pesawat udara asing setelah pemaksaan mendarat (Force Down) di Lanud Soewondo Medan itu dilakukan merupakan rangkaian dalam simulasi latihan oleh TNI AU.
Kepala Staf Komando Operasi Udara Nasional (Kas Koopsudnas), Marsda Novyan Samyoga mengatakan bahwa dalam simulasi latihan ini bahwa setiap negara berdaulat mempunyai kedaulatan yang utuh terhadap wilayah udaranya. Hal ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia.
"Dalil tersebut menunjukan bahwa wilayah ruang udara menjadi salah satu bentuk kedaulatan negara yang harus kita jaga dan kelola. Karena dengan adanya penjagaan dan pengelolaan ruang wilayah udara nasional menunjukan kepada dunia bahwa kita sebagai negara yang berdaulat," kata Novyan usai acara simulasi tersebut di Lanud Soewondo Medan, Kamis (30/6/2022).
Dua F16 TNI AU Force Down Pesawat Asing di Lanud Soewondo, Ada Apa? (Foto: Jafar/iNews)
Dua F16 TNI AU Force Down Pesawat Asing di Lanud Soewondo, Ada Apa? (Foto: Jafar/iNews)
Novyan menuturkan, dalam rangka menjaga kedaulatan ruang udara nasional, TNI AU sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, yang pada intinya apabila pesawat asing yang melintasi wilayah udara Indonesia tanpa ijin dan telah diperintahkan untuk keluar wilayah Indonesia.
Editor : Ismail
Artikel Terkait