MEDAN, iNews.id - TNI Angkatan Udara (AU) menangani pesawat asing untuk dipaksa mendarat (force down) di Lanud Soewondo Medan, Kamis (30/6/2022). Hal tersebut dilakukan karena pesawat asing itu melintasi wilayah Indonesia tanpa izin.
Dalam force down itu terlihat di udara dua pesawat F16 mengawal pesawat jenis cargo untuk dipaksa turun dan mendarat di Lanud Soewondo. Tidak berapa lama, pesawat akhirnya mendarat dan dikawal dengan beberapa petugas agar dilakukan pemeriksaan.
Setelah mendarat, petugas TNI AU yang berpakaian lengkap dengan senjata langsung memeriksa penumpang dan pilot di dalam pesawat. Hal tersebut dilakukan guna mencegah sesuatu yang tidak diinginkan.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan salah seorang petugas menemukan ada penumpang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu. Petugas kemudian menurunkan anjing pelacak dan berhasil menemukan sabu-sabu yang berada di dalam koper.
Kemudian seluruh awak dan penumpang pesawat diturunkan untuk dilakukan pemeriksaan data-data mereka. Sementara, salah satu penumpang yang membawa sabu-sabu diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penanganan pesawat udara asing setelah pemaksaan mendarat (Force Down) di Lanud Soewondo Medan itu dilakukan merupakan rangkaian dalam simulasi latihan oleh TNI AU.
Kepala Staf Komando Operasi Udara Nasional (Kas Koopsudnas), Marsda Novyan Samyoga mengatakan bahwa dalam simulasi latihan ini bahwa setiap negara berdaulat mempunyai kedaulatan yang utuh terhadap wilayah udaranya. Hal ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia.
"Dalil tersebut menunjukan bahwa wilayah ruang udara menjadi salah satu bentuk kedaulatan negara yang harus kita jaga dan kelola. Karena dengan adanya penjagaan dan pengelolaan ruang wilayah udara nasional menunjukan kepada dunia bahwa kita sebagai negara yang berdaulat," kata Novyan usai acara simulasi tersebut di Lanud Soewondo Medan, Kamis (30/6/2022).
Dua F16 TNI AU Force Down Pesawat Asing di Lanud Soewondo, Ada Apa? (Foto: Jafar/iNews)
Dua F16 TNI AU Force Down Pesawat Asing di Lanud Soewondo, Ada Apa? (Foto: Jafar/iNews)
Novyan menuturkan, dalam rangka menjaga kedaulatan ruang udara nasional, TNI AU sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, yang pada intinya apabila pesawat asing yang melintasi wilayah udara Indonesia tanpa ijin dan telah diperintahkan untuk keluar wilayah Indonesia.
"Namun tidak mengindahkan perintah tersebut, maka akan dilaksanakan pemaksaan mendarat di landasan udara atau bandara yang memenuhi syarat," tuturnya.
Novyan juga menceritakan bahwa pada Januari 2019 telah dilaksanakan pemaksaan mendarat (Force Down) terhadap Pesawat Cargo Ethiophian Airlines ET 3728 di Bandara Hang Nadim Batam, karena tidak memiliki Flight Clearance saat melintasi wilayah udara Republik Indonesia.
"Setelah dilakukan force down, ternyata aparat kita mengalami kegamangan dalam menyelesaikan tindak lanjutnya, terjadi keraguan tentang siapa berbuat apa, sehingga memerlukan waktu yang cukup lama dalam melakukan koordinasi antar kementerian atau lembaga saat menanganinya," terangnya.
"Belajar pada kejadian tersebut, Kemenko Polhukam dalam hal ini Kedeputian Bidkoor Hukum dan HAM menginisiasi pembuatan Kesepakatan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (Force Down). Kesepakatan Bersama ini dibuat bukan untuk mengurangi atau menambah kewenangan yang sudah ada di masing-masing kementerian atau lembaga, melainkan kesepakatan bersama ini merupakan rangkaian dari semua standar operasional prosedur masing-masing kementerian atau lembaga, sehingga nantinya setiap aktivitas kementerian atau lembaga dapat berjalan secara lancar dan diharapkan terciptanya sinergitas antar kementerian atau lembaga dalam penanganan pesawat udara asing setelah pemaksaan mendarat," tegas Novyan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait