Husein mengungkapkan pihaknya akan melaporkan pihak manajemen Holywings ke Polda Sumut atas penistaan agama dan UU ITE.
"Kita juga melakukan upaya-upaya hukum (melapor ke Polda Sumut) dan menyurati Pemerintah Kota Medan untuk mencabut izin operasional," pungkas Husein.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan 6 orang tersangka kasus promosi minuman alkohol untuk nama Muhammad dan Maria yang dilakukan tim kreatif Holywings. Mereka yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25).
Motif tersangka mempromosikan minuman tersebut untuk menarik pengunjung pada outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen.
Editor : Ismail
Artikel Terkait