“Rumah RJ juga diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice,” tandasnya.
Kasi Penkum Yos A Tarigan mendampingi Kajati Sumut Idianto saat memberikan keterangan pers dalam suatu kegiatan di Kejatisu.
Editor : Ismail
Artikel Terkait