Keenam Rumah RJ itu yakni, Rumah RJ Desa Keluarga Damai di Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rumah RJ Huta Pardamean Adhyaksa di Desa Purbasinomba, Kecamatan Padangbolak, Paluta dan Rumah RJ Pur Pur Sage di Karo.
"Disusul Rumah RJ Sopo Adhyaksa Batak Naraja, di Kantor Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba, Rumah RJ Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan dan terakhir Rumah RJ Balai Damai di kantor Lurah Selat Tanjung Medan, Tanjungbalai," papar Yos A Tarigan.
Dengan kehadiran Rumah RJ ini, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini bisa menjadi sebuah rumah atau ruang bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa untuk mengaktualisasikan budaya luhur Bangsa Indonesia yaitu musyawarah untuk mufakat dalam proses penyelesaian perkara.
Pembentukan Rumah RJ ini seperti harapan Jaksa Agung RI dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait