"Tersangka juga mengakui telah menerima uang dari dua orang korban lainnya dengan modus operandi yang sama yaitu tersangka meminta uang sebesar Rp. 150.000.000, dari korban LI dan Rp 75.000.000 dari GU, Total kerugian dari 10 korban Rp1.326.000.000," sambung Kabid Humas.
Hadi menambahkan, uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi atau biaya hidup.
"Sebagian dipergunakan tersangka untuk membayar utangnya. Polda Sumut menghimbau jika ada korban lain untuk segera melapor dan kami terus mengembangkan kasus ini, apakah ada pelaku-pelaku lainnya," pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait