get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejar Mimpi Wealth Fest Hadir di USU: Mahasiswa Diajak Berinvestasi Sejak Dini

Aktivis 98 Serukan Penolakan Revisi UU PPP

Selasa, 14 Juni 2022 | 17:30 WIB
header img
Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang. (Foto: Istimewa)

"Lantas dimana tempatnya masyarakat sesuai perintah MK diberi ruang partisipasi untuk menyempurnakan UU Cipta Kerja jika ruang partisipasi sudah ditutup DPR melalui paripurna pembahasan revisi UU PPP itu," ujarnya.

Sahat juga menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo didepan relawannya yang terkesan meyalahkan suara rakyat lewat demonstrasi pada Sabtu (11/6/2022) lalu.

Pernyataan Jokowi didepan relawannya kalau negara tidak stabil karena dikit - dikit digoyang, dikit-dikit demo sehingga akan kesulitan membangun negara, menurut Sahat sebagai permintaan agar revisi UU PPP dan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dapat diterima semua pihak terutama buruh dan mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja.

"Jokowi terkesan menyalahkan suara rakyat karena akibat unjuk rasa negara jadi sulit maju. Seandainya DPR berfungsi sebagai wakil rakyat dan pemerintah mendengar suara rakyat, siapa yang mau demo berjilid - jilid yang melelahkan itu. Jadi jangan salahkan rakyat jika unjuk rasa terjadi lagi dimana - mana pasca paripurna pengesahan revisi UU PPP itu yang dianggap pintu masuk mensahkan UU Cipta Kerja," ucapnya.

Ia juga mengajak warga sipil (civil society) dan mahasiswa serta partai politik pro rakyat untuk fokus menolak revisi UU PPP serta tak membuang energi dengan merespon pengalihan isu Jokowi 3 periode yang kembali digaungkan relawan Jokowi dan partai pendukung Jokowi.

"Itu hanya pengalihan isu agar protes penolakan revisi UU PPP dan UU Nomor 11 Tahun 2020  terpecah dan lemah," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut