Sesampai di lokasi, petugas pun berkomunikasi dengan karyawan yang bertanggung jawab di showroom dan bengkel tersebut. Kepada karyawan tersebut, petugas mengatakan, pembongkaran ini harus dilakukan karena pemilik reklame dengan tiang tingginya hampir sama dengan ruko dua lantai itu sama sekali tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh Pemko Medan.
Kasi Sengketa Bidang II BPPRD Medan, Yafrialdi mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah pihaknya berulangkali memberikan peringatan kepada pemilik reklame tersebut. Saat itu dia menunjukkan beberapa surat peringatan yang dilayang BPPRD kepada pemilik reklame itu.
Dia menyebutkan, pada 11 Januari 2022, BPPRD Medan telah melayangkan surat yang memberitahu kepada pemilik bahwa reklame tersebut termasuk objek pajak reklame. Dalam surat ini, pemilik diminta untuk segera mendaftar reklamenya dan membayar pajak ke BPPRD selaku pengelola pajak.
Imbauan ini ternyata tidak diindahkan oleh pemilik. BPPRD pun mengirimkan Surat Peringatan I pada 24 Januari 2022 bernomor: 101 UPT VII/I/2022. Surat ini pun tidak dihiraukan pemilik. Maka, Surat Peringatan II bernomor: 158 UPT VII/II/2022 tanggal 8 Februari pun disampaikan kepada pemilik. Petugas juga telah memasang stiker peringatan di tiang reklame tersebut, namum pemilik tetap membandel.
Editor : Ismail