Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : WN Pakistan Ditolak Masuk RI di Kualanamu, Ini Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Melalui Ekspedisi, Empat Tersangka Dibekuk

Kamis, 09 Juni 2022 | 14:40 WIB
  • author Jafar
BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Melalui Ekspedisi, Empat Tersangka Dibekuk
BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Melalui Ekspedisi, Empat Tersangka Dibekuk

Selanjutnya, tim mengejar APN yang sedang berada di rumah M. Setelah ditangkap, mereka mengaku kalau disuruh RJ. 

"Kemudian kita mengembangkan untuk mencari barang bukti lainnya di rumah kos RJ dan ditemukan barang bukti 24 Kg sabu," tutur Toga. 

Tidak sampai disitu, tim kemudian menangkap kekasih RJ yakni DPY yang menyimpan barang bukti alat timbang sabu-sabu. 

"Total ada empat tersangka dan sabu 32 kilo dengan rincian 24 kilo dari rumah tersangka, 3 kilo dari cargo bandara Kualanamu dan 5 kilo dari cargo bandara di Surabaya," ungkap Toga. 

Pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus narkoba modus pengiriman lewat jasa ekspedisi.

"Awalnya para tersangka ini disuruh napi LP Tanjung Gusta untuk menjemput 40 Kilo sabu di Tanjung Balai. Kemudian 40 kilo ini rencananya akan dikirim ke beberapa Provinsi lainnya. Kita masih mengembangkan kasus ini," tandas Toga.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut