"Petugas yang menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku dari kediamannya," ujar Kapolsek.
Setelah diintrogasi, pelaku Zulkifli mengakui perbuatannya mencuri laptop dan handphone milik korban. Di mana, dalam melancarkan aksinya, pelaku masuk ke kamar kos korban dengan cara memanjat tembok menggunakan tali dan besi pengait.
"Tersangka sendiri juga mengaku kalau barang milik korban telah dijual oleh seorang pria bernama Alpin alias Wakwaw di Jalan Ampera III seharga Rp 1 juta dan handphone seharga Rp650.000. Polisi juga masih mengejar penampung barang korban," jelas Rona.
"Pelaku juga diduga sudah sering melakukan pencurian di rumah kos-kosan," tandas Kapolsek.
Editor : Jafar Sembiring