MEDAN, iNewsMedan.id - Polsek Belawan meringkus dua pelaku pencurian di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Belawan, Kota Medan, pada Sabtu, (13/1/2024) lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Belawan, Kompol Henman Limbong, Minggu (4/2/2024).
Henman Limbong mengatakan bahwa setelah menerima laporan terkait pencurian di kantor MUI Belawan, pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif.
Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, sambung Henman Limbong, petugas berhasil mengidentifikasi dua tersangka, yakni inisial A (29) dan R (36).
"Pengejaran terhadap kedua tersangka dilakukan setelah kami mendapatkan informasi terkait keberadaan mereka. Tersangka A berhasil ditangkap di Belawan Bahari, sementara Tersangka R ditangkap di Jalan Selebes," ungkap Henman Limbong.
Dari hasil pemeriksaan, sebut Henman Limbong, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kantor MUI Belawan sebanyak dua kali bersama salah seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Barang-barang yang dicuri, yakni AC, kursi dan inventaris kantor MUI.
"Tersangka A dan R akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ungkap Henman Limbong.
"Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran serta tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian di kantor MUI Belawan," tambah Henman Limbong.
Lebih lanjut, Henman Limbong, mengapresiasi kerja cepat dan tuntas yang dilakukan oleh Polsek Belawan dalam menangkap para pelaku pencurian.
"Kerjasama dan dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keamanan wilayah hukum Pelabuhan Belawan," pungkas Henman Limbong.
Editor : Odi Siregar