Kuasa hukum Kodrat Shah, Limbong menambahkan, langkah terakhir pihaknya, yakni meminta salinan akte tersebut kepada Komisaris PT KMI, Edy Rahmayadi selaku pemegang 51 persen saham.
"Kita juga telah menyurati untuk meminta salinan langsung ke Komisaris PT KMI pada 5 Juni 2022. Kita masih menunggu jawabannya," jelasnya.
Limbong juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki maksud apapun. Di mana, mewakili Kodrat Shah, pihaknya hanya ingin meluruskan kabar miring yang beredar terkait RUPS dan Kongres PSSI.
"Niatan kita baik hanya ingin meluruskan suatu kebenaran. Tidak ada niat merusak atau menghancurkan PSMS," ungkapnya.
Saat ditanya nasib PSMS dan langkah Kodrat Shah selanjutnya, Limbong menyatakan telah menyerahkan semua putusan tersebut ke PSSI.
"Kita membuka peluang apapun untuk membahas langkah ke depannya. Seandainya PSSI ingin memediasi kedua belah pihak kita siap yang terpenting untuk kebaikan," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar