get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengemudi Ojek Online Dukung Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala

CEO PSMS Medan Kodrat Shah Buka Suara Terkait Polemik Undangan Kongres PSSI

Selasa, 07 Juni 2022 | 07:00 WIB
header img
Kuasa hukum Kodrat Shah, Azhar Limbong SH, memberikan keterangan terkait polemik kehadiran mantan pengurus lama PSMS Medan ke Kongres PSSI beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kehadiran mantan pengurus lama PSMS Medan, Julius Raja, di Kongres PSSI beberapa waktu lalu sempat menjadi polemik. Hal itu pun langsung dijawab Kodrat Shah Melalui kuasa hukumnya Azhar Limbong SH. 

Limbong menjelaskan bahwa saat itu Kodrat Shah masih diakui oleh PSSI sebagai CEO PSMS Medan. Kendati dalam RUPS yang digelar sepihak, pada 25 Maret 2022 lalu, Kodrat telah diberhentikan sementara sebagai Direktur Utama PT Kinantan Medan Indonesia (KMI). 

"Walaupun dalam RUPS Kodrat diberhentikan sementara sebagai Direksi, namun PSSI masih mengakui Kodrat sebagai CEO. Dan undangan PSSI resmi ditujukan kepadanya," ujar Limbong. Senin (6/6/2022).

Limbong menerangkan hal itu tertuang dalam undangan dengan nomor 1547/UDN/1052/IV/2022 Tanggal 26 April 2022 yang dikirimkan via email kepada CEO PSMS Medan, Kodrat Shah.

"Pak Kodrat dalam hal ini memberikan mandat kepada Julius Raja dan Fityan Hamdi untuk menghadiri kongres. Terkait adanya kabar miring yang menyebutkan kita merampas kursi pihak lain (melaksanakan RUPS) ini kita buktikan suratnya," ungkapnya.

Senada dengan itu, Julius Raja turut membenarkan bahwasanya, kehadiran dirinya dalam kongres adalah sesuai mandat CEO yang diakui PSSI, Kodrat Shah. 

"Bahwa dari pihak yang melaksanakan RUPS juga membuat dan mengirimkan surat mandat kepada PSSI, sehingga ada dua surat mandat dari PSMS yang masuk ke registrasi PSSI," terangnya.

Lebih lanjut, Julius menambahkan, PSSI mengadakan rapat EXCO dengan Ketua Umum PSSI, sebelum memutuskan pihak yang sah mengikuti kongres.

"Setelah mempelajari semua berkas-berkas yang masuk, maka pada 27 Mei 2022 diputuskan oleh PSSI utusan dari Kodrat Shah yang sah sebagai utusan yang resmi dan berhak mengikuti kongres PSSI," terangnya.

Selain itu, saat ditanya terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Limbong menjelaskan Kisruh di tubuh KMI, diawali dengan hadirnya SK dari Komisaris yang memberhentikan Kodrat Shah sebagai Direktur Utama. 

"Pada 25 Maret diadakanlah RUPS. Agenda salah satunya memberi hak jawab kepada Kodrat Shah terkait pemberhentian sementara," sebut Limbong.

Selaku kuasa hukum, Limbong mewakili Kodrat Shah, mengaku keberatan untuk hadir dalam RUPS tersebut di Aula Tengku Rizal Nurdin. Pasalnya, kegiatan itu digelar di fasilitas publik.

"Sesuai AD/ART seharusnya RUPS digelar di tempat kedudukan di perseroan bukan sarana publik dan ini saja sudah melanggar," tegasnya. 

Limbong kembali menyampaikan bahwa, pihaknya tidak hadir dalam RUPS sebagai perwakilan Kodrat Shah seperti yang disampaikan sejumlah pihak. 

"Kita tidak hadir dalam RUPS tersebut kita hanya mengantarkan surat keberatan dan penolakan hasil RUPS," ucapnya.

"RUPS yang dilaksanakan 25 Maret 2022 kita anggap tidak ada atau tidak sah yang dilakukan oleh oknum notaris. Dikarenakan kedua pemegang saham tidak hadir dalam RUPS," tambahnya.

Bahkan, kata Limbong, sebagai pemegang saham 49 persen, Kodrat Shah melalui kuasa hukumnya meminta salinan akte RUPS atau foto copy leges, atau minute.

Namun, hingga kini, sambung Limbong, salinan itu tak kunjung diberikan lantaran menurut notaris adanya larangan dari oknum kuasa hukum pihak RUPS dengan mengirimkan surat kepadanya. 

"Keterangan notaris yang menerangkan secara lisan bahwa notaris tersebut kena jebakan Batman, karena baru tahu keesokan harinya setelah membaca media mengenai ketidakakuran kedua pihak pemegang saham," katanya. 

Tak hanya itu, Limbong menegaskan, pihaknya telah melaporkan notaris yang membuat akte RUPS itu ke sejumlah pihak terkait.

"Sudah kita laporkan dan adukan notaris tersebut ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) agar diberikan sanksi sesuai kode etik. Kita juga telah menyurati Kemenkum HAM agar akte yang telah disahkan untuk dibatalkan," tuturnya.

Kuasa hukum Kodrat Shah, Limbong menambahkan, langkah terakhir pihaknya, yakni meminta salinan akte tersebut kepada Komisaris PT KMI, Edy Rahmayadi selaku pemegang 51 persen saham.

"Kita juga telah menyurati untuk meminta salinan langsung ke Komisaris PT KMI pada 5 Juni 2022. Kita masih menunggu jawabannya," jelasnya. 

Limbong juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki maksud apapun. Di mana, mewakili Kodrat Shah, pihaknya hanya ingin meluruskan kabar miring yang beredar terkait RUPS dan Kongres PSSI.

"Niatan kita baik hanya ingin meluruskan suatu kebenaran. Tidak ada niat merusak atau menghancurkan PSMS," ungkapnya.

Saat ditanya nasib PSMS dan langkah Kodrat Shah selanjutnya, Limbong menyatakan telah menyerahkan semua putusan tersebut ke PSSI.

"Kita membuka peluang apapun untuk membahas langkah ke depannya. Seandainya PSSI ingin memediasi kedua belah pihak kita siap yang terpenting untuk kebaikan," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut