get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Hamparan Perak Tangkap Pelaku Penganiayaan di Tanjung Gusta

Berawal Saling Ejek di Facebook, Remaja di Labuhan Batu Dikeroyok dan Dibacok 

Minggu, 05 Juni 2022 | 14:54 WIB
header img
Para pelaku penganiayaan terhadap remaja di Labuhan batu diamankan polisi. (Foto : Istimewa)

LABUHAN BATU, iNews.id- Seorang remaja di Labuhan Batu berinisial AP (19) menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan. Insiden ini dipicu akibat saling ejek antara korban dan pelaku.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di sekitar areal SPBU Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara pada Sabtu (28/5) malam. Pelaku pengeroyokan diperkirakan lebih dari 10 orang.

Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Rudi Marzuki mengatakan insiden ini terjadi saat korban sedang nongkrong di dekat mesin anjungan tunai mandiri (ATM),  yang ada di SPBU tersebut.

Tiba-tiba kata Rudi, daatang dua orang pemuda yang berboncengan sepeda motor melakukan penyerangan ke korban.

"Saat itu (korban) tidak sempat melarikan diri,"ujar Rusdi dalam keterangannya Minggu (5/6)

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian memanggil 10 orang rekannya. Mereka yang datang menggunakan sepeda motor itu kemudian menghajar korban.

"Akibatnya korban mengalami luka bacokan benda tajam dan benda tumpul. Beruntung nyawanya berhasil diselamatkan. Dia lalu dibawa ke rumah sakit terdekat oleh warga," sebut Rusdi.

Menerima informasi pengeroyokan itu, polisi bergerak cepat memburu pelaku. Alhasil empat pelaku berhasil diciduk.

Keempatnya yakni SGPM alias Zepa (19), I (17), A (17) dan D (15). 

"Kini (mereka) ditahan setelah diringkus sehari setelah melakukan penyerangan, dengan berbekal senjata tajam dan benda tumpul," ujar Rusdi.

Saat diinterogasi para pelaku mengaku menganiaya korban, berawal dari saling ejek di media sosial.

Namun Rusdi belum merinci apa perkataan korban yang menyinggung pelaku.

"Pelaku sakit hati (diejek) di Facebook,"terang Rusdi 

 Kemudian untuk tersangka yang behasil diringkus ditahan di Polres Labuhan Batu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Namun, tiga diantaranya dilakukan diversi mengingat masih di bawah umur. Para pelaku disangkakan pasal 170 subsider pasal 351 KUHPidana junto UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," tutup Rusdi.

Polisi juga kini masih memburu pelaku lainnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut