Sambung Adi lagi dari total 360 hektar lahan termasuk 237,75 hektar di Desa Tanjung Ibus, dasar penguasaan dan memiliki kebun kelapa sawit tersebut dengan akta pelepasan hak dan ganti rugi yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tanjung Ibus pada waktu dijabat oleh Surdik dengan 43 surat.
Diterangkan Adi Mansar bahwa kepemilikan koperasi sah di atas lahan tersebut karena telah membayar ganti rugi kepada pemilik lahan H Saleh Bangun yang merupakan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, berdasarkan Akte Pelepasan Hak dan Ganti Rugi di hadapan Notaris Sulaiman (Notaris Langkat).
"Bahwa pada 2007 lalu, Saleh Bangun telah menguasai dan memiliki lahan kebun sawit dengan cara pelepasan hak dengan ganti rugi pada Tahun 2007 yang diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Ibus saat itu bernama Surdik,"papar Adi Mansar.
Editor : Ismail