Diduga Akibat Suara Bising Knalpot, Dada Gunawan Ditembus Linggis
Senin, 30 Mei 2022 | 13:55 WIB
"Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan," ujarnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tekab Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan akhirnya mengamankan KJ di Desa Singali, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padang Sidempuan, Sabtu (28/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Tersangka (KJ) diamankan di pinggir jalan di depan persawahan," sebutnya.
Saat diinterogasi, warga Siharang-harang Jae, Kecamatan Hutaimbaru itu mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Padang Sidempuan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Ismail