NEW YORK, iNews.id - Twitter terkena sanksi membayar denda sebesar 150 juta dolar AS atau setara Rp2,1 triliun oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Komisi Perdagangan Federal. Di mana, perusahaan terbukti menggunakan data pengguna secara ilegal untuk menjual iklan bertarget.
Mengutip BBC, menurut dokumen pengadilan, Twitter disebut melanggar perjanjian yang dimilikinya dengan regulator. Twitter telah berjanji untuk tidak memberikan informasi pribadi seperti nomor telepon dan alamat email kepada pengiklan.
Penyelidik federal mengatakan perusahaan media sosial itu melanggar aturan itu. Sebelumnya, Twitter didenda 400.000 poundsterling pada Desember 2020 karena melanggar aturan privasi data GDPR Eropa.
Seperti diketahui, Twitter menghasilkan sebagian besar pendapatannya dari iklan di platformnya, yang memungkinkan pengguna mulai dari konsumen hingga selebriti hingga perusahaan untuk memposting pesan 280 karakter, atau tweet.
Menurut pengaduan yang diajukan oleh Departemen Kehakiman atas nama FTC, Twitter pada tahun 2013 mulai meminta pengguna untuk memberikan nomor telepon atau alamat email untuk meningkatkan keamanan akun.
Editor : Odi Siregar