MEDAN, iNewsMedan.id - Dalam sepekan, Ditresnarkoba Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap 70 kasus tindak pidana narkotika.
Dari pengungkapan yang berlangsung pada 16-23 Desember 2024, sebanyak 92 tersangka berhasil diamankan, yang terdiri dari 9 pengguna dan 83 bagian dari jaringan pengedar.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin marak. Barang bukti yang disita sangat signifikan, meliputi 73,93 kilogram sabu, 173 gram ganja, dan 143.018 butir pil ekstasi.
Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan, seperti 8 sepeda motor, 6 mobil, dan 1 becak yang digunakan para pelaku untuk operasional.
Aparat juga menyita uang tunai senilai Rp3.502.000, 5 timbangan digital, serta 2 alat hisap sabu. Barang bukti tersebut menggambarkan skala besar jaringan narkotika yang berhasil digulung oleh Polda Sumut.
Editor : Odi Siregar