Sudah Sampaikan Permohonan Maaf, Terdakwa Penganiaya Pelajar Dituntut 3 Bulan Bui
Rabu, 25 Mei 2022 | 18:47 WIB

MEDAN, iNews.id- Halpian Sembiring Malala terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur dituntut 3 bulan penjara. Salah satu pertimbangannya lantaran Halpian sudah meminta maaf berulang kali di persidangan.
Tuntutan terhadap Halpian disampaikan JPU Rachmi dalam persidangan yang digelar di Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/5).
JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Meminta agar terdakwa dihukum 3 bulan penjara," ucap JPU Rachmi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi.
Editor : Ismail