get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara

Ahli Pidana: Penetapan Anthony Sebagai Tersangka Cacat Hukum

Kamis, 19 Mei 2022 | 13:31 WIB
header img
Sidang gugatan praperadilan (prapid) oleh Anthony terhadap Kapolri cq Kapoldasu cq Kapolrestabes Medan (termohon I, II dan III) masih terus bergulir di Cakra 7 PN Medan.

MEDAN, iNews.id- Sidang gugatan praperadilan (prapid) oleh Anthony terhadap Kapolri cq Kapoldasu cq Kapolrestabes Medan (termohon I, II dan III) masih terus bergulir di Cakra 7 PN Medan.

Pihak pemohon prapid melalui kuasa hukumnya Irwansyah Putra Nasution SH dari Kantor Hukum Irwansyah dan Partner maupun termohon prapid dari Bidkum Polda Sumut menghadirkan masing-masing ahli hukum pidana.

Pihak pemohon menghadirkan Dr Panca Sarjana Putra. Sedangkan termohon menghadirkan Prof Edi Warman dengan hakim tunggal Phillip M Soenpiet.

Intinya Panca Sarjana berpendapat, pemohon prapid belum patut dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dalam jabatan atau penggelapan.

Sedangkan menurut Edi Warman, tidak semua kasus dugaan perjanjian di ranah perdata. Bisa juga ranah pidana. Dua alat bukti untuk menetapkan seseorang jadi tersangka kembali kepada keyakinan hakim prapid.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut