Dituntut 15 Tahun, Dua Terdakwa 3 Kg Heroin Ini Malah Divonis Penjara Seumur Hidup
Rabu, 18 Mei 2022 | 18:19 WIB
MEDAN, iNews.id- Terbukti jadi kurir narkotika jenis heroin seberat 3,1 kilogram, seorang driver ojol Muhammad Azhar Nasution (41) dan Andi Nova Siregar (35) divonis penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan kedua Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup," tegas Hakim yang diketuai Safril Batubara, di Ruang Cakra, IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/5).
Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam persidangan.
"Hal yang meringankan, tidak ditemukan," ucap hakim
Editor : Ismail