get app
inews
Aa Read Next : Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara

Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan, Antony Prapidkan Polrestabes Medan

Jum'at, 13 Mei 2022 | 11:47 WIB
header img
Seorang warga bernama Antony mempraperadilankan Polrestabes Medan lantaran menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Persidangan praperadilan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/5).

Melalui kuasa hukum, pihaknya sudah berulang kali meminta agar perkara ini dihentikan karena penetapan tersangkanya prematur. Ini dipertegas dengan hasil gelar perkara khusus. Namun, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan tidak mengindahkannya.

Untuk itu, kita berharap hakim memberikan rasa keadilan kepada klien kami Antony dengan memberikan putusan penyidikan perkara ini dihentikan.

"Kita berharap putusannya sesuai harapan. Ini perkara perdata kok ditarik ke pidana," tutupnya.

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fatir Mustafa mengatakan akan melihat kembali perkara tersebut.

"Kirim saja nanti saya cek ulang yaa," ucapnya melalui telepon selulernya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut