Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan, Antony Prapidkan Polrestabes Medan
Jum'at, 13 Mei 2022 | 11:47 WIB
Melalui kuasa hukum, pihaknya sudah berulang kali meminta agar perkara ini dihentikan karena penetapan tersangkanya prematur. Ini dipertegas dengan hasil gelar perkara khusus. Namun, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan tidak mengindahkannya.
Untuk itu, kita berharap hakim memberikan rasa keadilan kepada klien kami Antony dengan memberikan putusan penyidikan perkara ini dihentikan.
"Kita berharap putusannya sesuai harapan. Ini perkara perdata kok ditarik ke pidana," tutupnya.
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fatir Mustafa mengatakan akan melihat kembali perkara tersebut.
"Kirim saja nanti saya cek ulang yaa," ucapnya melalui telepon selulernya.
Editor : Ismail