get app
inews
Aa Read Next : Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara

Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan, Antony Prapidkan Polrestabes Medan

Jum'at, 13 Mei 2022 | 11:47 WIB
header img
Seorang warga bernama Antony mempraperadilankan Polrestabes Medan lantaran menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Persidangan praperadilan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/5).

MEDAN, iNews.id-  Seorang warga bernama Antony mempraperadilankan Polrestabes Medan lantaran menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Persidangan praperadilan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/5).

Antony melalui kuasa hukumnya Irwansyah Nasution dari Kantor Irwansyah dan Partner, mengatakan penetapan tersangka diduga tidak mencukupi dua alat bukti dan ada pelanggaran SOP oleh penyidik.

"Bahwa langkah ini dilakukan karena telah diatur di dalam undang-undang yang berlaku," ucap Irwansyah, Jum'at (13/5).

Irwansyah menilai  penetapan  kliennya (Antony) sebagai tersangka menunjukan penyidik telah melakukan pelanggaran SOP dan tidak objektif dalam menangani perkara.

"Salah satunya bahwa dua alat bukti tidak mencukupi sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP," kata Irwansyah.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut