MEDAN, iNews.id- Seorang warga bernama Antony mempraperadilankan Polrestabes Medan lantaran menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Persidangan praperadilan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/5).
Antony melalui kuasa hukumnya Irwansyah Nasution dari Kantor Irwansyah dan Partner, mengatakan penetapan tersangka diduga tidak mencukupi dua alat bukti dan ada pelanggaran SOP oleh penyidik.
"Bahwa langkah ini dilakukan karena telah diatur di dalam undang-undang yang berlaku," ucap Irwansyah, Jum'at (13/5).
Irwansyah menilai penetapan kliennya (Antony) sebagai tersangka menunjukan penyidik telah melakukan pelanggaran SOP dan tidak objektif dalam menangani perkara.
"Salah satunya bahwa dua alat bukti tidak mencukupi sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP," kata Irwansyah.
Editor : Ismail