get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Langkat Sosialisasikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi

Cegah Sengketa Konstruksi Dikemudian Hari Melalui Dewan Sengketa Konstruksi

Sabtu, 30 April 2022 | 19:46 WIB
header img
Foto ilustrasi jasa konstruksi

Melihat tingginya permasalahan sektor jasa konstruksi akan berpengaruh pada penyelesaian pembangunan konstruksi. Untuk itu diperlukan mitigasi risiko terhadap potensi sengketa kontrak yang mungkin terjadi dikemudian hari. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi) telah memberikan pengaturan terhadap pilihan penyelesaian sengketa konstruksi. Undang-Undang ini mengutamakan penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Musyawarah yang dimaksud adalah proses negosiasi, dimana kedua pihak yang bersengketa saling bertemu dan menyelesaikan permasalahannya. 

Jika upaya musyawarah belum mencapai titik terang dari sengketa atau tidak mencapai kemufakatan, maka para pihak menempuh tahapan upaya penyelesaian sengketa sebagaimana yang tercantum di dalam kontrak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 47 Ayat (1) UU Jasa Konstruksi bahwa pilihan penyelesaian sengketa konstruksi wajib dicantumkan dalam kontrak kerja konstruksi. 

Meskipun demikian, UU Jasa Konstruksi masih memberikan alternatif bagi para pihak dalam hal belum dicantumkannya pilihan penyelesaian sengketa dalam kontrak kerja konstruksi, dengan membuat persetujuan tertulis mengenai tata cara penyelesaian sengketa yang akan dipilih. Adapun upaya penyelesaian sengketa setelah musyawarah tidak tercapai dilakukan dengan tahapan mediasi, konsiliasi dan arbitrase. 

Selain upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi dan konsiliasi, para pihak dapat bersepakat untuk membentuk “Dewan Sengketa Konstruksi” yang dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas dan tidak menjadi bagian dari salah satu pihak. Pengatuan lebih lanjut tentang Dewan Sengketa Konstruksi terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Petunjuk Teknis Dewan Sengketa Konstruksi.

Dalam praktik internasional konsep dewan sengketa atau Dispute Board bukan hal yang baru. Konsep ini bermula dari gagasan Federation Internationale des Ingenieur Counsiels (FIDIC) untuk penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga dengan harapan tidak memihak kedua pihak yang bersengketa. Konsep ini digunakan pada proyek Boundary Dam dan Underground Powerhouse Complex di negara bagian Washington pada pertengahan tahun 1960, dan pekerjaan pengeboran kedua Eisenhower Tunnel di Colarado tahun 1975, yang hasil rekomendasi Dispute Review Board tersebut sangat menggembirakan dan diapresiasi oleh para pihak. 

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut