Indonesia diproyeksikan menjadi negara yang maju dan masuk sebagai kekuatan ekonomi lima besar dunia dengan kualitas manusia yang unggul, menguasai ilmu pengetahuan, dan teknologi yang mana hal ini merupakan Visi Indonesia pada 2045.
Indonesia diperkirakan bisa keluar dari middle income trap pada tahun 2045 dengan syarat rata-rata pertumbuhan ekonomi hingga 2045 dengan target Produk Domestik Bruto (PDB) riil 5,7% dan PDB riil per kapita sebesar 5,0%. Sektor konstruksi memberi kontribusi sekitar 10,96 pada triwulan ke-empat tahun 2020 terhadap PDB Indonesia.
Sektor jasa konstruksi memiliki dinamika yang bergerak sangat dinamis, hal ini dikarenakan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dituntut untuk selalu yang tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya. Dinamika sektor jasa konstruksi yang sering terjadi dewasa ini antara lain refocussing belanja kementerian untuk pengendalian pandemi Covid-19, penawaran badan usaha yang disampaikan pada proses pengadaan barang/jasa terlalu rendah harga, terjadinya bencana dan keadaan kahar serta dilakukannya adaptasi pola baru penyelenggaraan jasa konstruksi melalui design-build dan pengadaan langsung.
Kondisi-kondisi dinamika sektor konstruksi yang dinamis tersebut sering kali berdampak dilakukannya perubahan kontrak kerja konstruksi. Permasalahan yang sering terjadi dari pelaksanaan kontrak kerja konstruksi seperti dokumen kontrak yang multitafsir, pengguna jasa maupun penyedia jasa yang masih kurang dalam memahami isi kontrak dan pengguna jasa yang kurang tepat memilih jenis kontrak serta kondisi-kondisi teknis di lapangan.
Editor : Odi Siregar