Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lindungi Anak, Polda Sumut Sikat Konten Porno di Platform TikTok
Advertisement . Scroll to see content

Ayah Biadap yang Bunuh Anak Kandungnya, Hanya Karena Korban Muntah Saat Terbangun Dari Tidur 

Sabtu, 30 April 2022 | 04:05 WIB
  • author Jafar
Ayah Biadap yang Bunuh Anak Kandungnya, Hanya Karena Korban Muntah Saat Terbangun Dari Tidur 
Ilustrasi (Foto: iNews.id)

Fathir menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (3), (4) UU No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Dan ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tuanya atau Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," tegas Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut