get app
inews
Aa Text
Read Next : Cabuli 8 Anak di Bawah Umur, Kakek di Simalungun Terancam Hukuman Berat

Ayah Biadap yang Bunuh Anak Kandungnya, Hanya Karena Korban Muntah Saat Terbangun Dari Tidur 

Sabtu, 30 April 2022 | 04:05 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: iNews.id)

Fathir menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (3), (4) UU No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Dan ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tuanya atau Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," tegas Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut