MEDAN, iNews.id - Penyebab ayah kandung tega membunuh anaknya yang masih berusia 3 tahun di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada Kamis (28/4/2022) pagi, karena terbangun dan muntah-muntah saat tidur disamping pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menceritakan kejadian tersebut berawal saat korban yang masih balita tidur di kasur berdampingan sama pelaku yang merupakan ayah korban berinisial FP, sedangkan istrinya tidur di lantai kamar depan pintu.
"Karena anak (korban) tersebut terbangun dan muntah-muntah, kemudian tersangka emosi dan merasa terganggu sehingga membanting korban dari atas tempat tidur," kata Fathir, Jumat (29/4/2022) malam.
Kata mantan Kapolsek Medan Baru itu, saat pelaku emosi, pelaku membanting korban dari atas tempat tidur sebanyak 2 kali lalu membanting kembali ke lantai dan pelaku memukul wajah dan dada korban.
"Ibu korban kemudian membawanya ke Rumah Sakit Madani selanjutnya di pindahkan ke Rumah Sakit Mitra Sejati dan akhirnya meninggal dunia pada pukul 19.30 WIB. Kemudian korban ke RS Bhayangkara untuk guna otopsi," terang Fathir.
Fathir menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (3), (4) UU No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Dan ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tuanya atau Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," tegas Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
Editor : Jafar Sembiring