Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Polri Rilis 20 Perusahaan Tersangka Karhutla: Singapura, Malaysia, hingga Korea Selatan
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Sebut Irjen Ahrie Sonta Nasution Siap Kooperatif, Buka-Bukaan

Jum'at, 06 November 2026 | 21:04 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Kuasa Hukum Sebut Irjen Ahrie Sonta Nasution Siap Kooperatif, Buka-Bukaan

JAKARTA, iNewsMedan.id — Mantan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dipastikan bersikap kooperatif dalam menghadapi penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kuasa hukum Irjen Ahrie Sonta, Krisna Murti, menegaskan bahwa kliennya siap memberikan keterangan yang sejujurnya untuk membantu Bareskrim Polri mengurai perkara ini.

 

"Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini," tegas Krisna dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Krisna menjamin pemeriksaan terhadap Irjen Ahrie Sonta berjalan transparan, profesional, dan nihil tekanan atau intimidasi. Tim penasihat hukum juga mendampingi penuh sejak awal pemeriksaan sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami memastikan bahwa proses hukum dijalankan sesuai ketentuan KUHAP. Tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan," lanjutnya.

Mengenai pasal-pasal pidana yang disangkakan penyidik, pihak kuasa hukum memilih bersikap hati-hati dan menghindari perdebatan opini di media demi menjaga objektivitas penyidikan.

"Kami akan menyikapi persangkaan pasal secara objektif dan mencocokkan dengan fakta hukumnya. Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami," jelas Krisna.

 

Skandal ini mencuat setelah Bareskrim Polri mendeteksi penyusupan pada server Lawful Interception Management System (LIMS) sepanjang 2025 hingga 2026. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi adanya penyisipan sejumlah nomor telepon penting ke dalam server LIMS tanpa prosedur verifikasi resmi.

Selain Irjen Ahrie Sonta, penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi lainnya sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut