Pendaftaran Calon Ketua DPD Demokrat Sumut 2026–2031 Dibuka, Batas Akhir 12 November
Panitia menetapkan pelayanan pendaftaran berlangsung setiap hari pukul 10.00 hingga 17.00 WIB di Sekretariat DPD Partai Demokrat Sumut. Khusus pada hari terakhir, Kamis (12/11/2026), pengembalian formulir ditutup pukul 23.59 WIB dan diserahkan langsung kepada Panitia Pengarah di sekretariat tersebut.
Mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai Demokrat Nomor 01/JUKLAK/DPP.PD/IV/2026, lanjut Chairil, bakal calon harus memenuhi sembilan persyaratan.
Di antaranya, berstatus Warga Negara Indonesia, beragama dan menjalankan ibadah sesuai agamanya, memiliki komitmen memajukan Partai Demokrat, serta sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari dokter.
"Bakal calon juga tidak boleh berstatus sebagai tersangka, terdakwa, dan/atau terpidana dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. Selain itu, tidak pernah mendapat sanksi berat atas pelanggaran AD/ART dan kode etik Partai Demokrat," jelasnya.
Persyaratan lainnya, sambung dia, memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat, merupakan kader Partai Demokrat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 20 persen dari total hak suara pemegang suara Musda.
Bakal calon juga tidak boleh terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat maupun tindakan yang mengancam kedaulatan partai yang sah.
Dalam mekanisme pencalonan, bakal calon terlebih dahulu mengambil dan mengembalikan formulir kepada Panitia Pengarah. Selanjutnya, calon mengumpulkan dukungan dari pemegang hak suara yang terdiri atas DPP, DPD, DPC se-Sumatera Utara, serta gabungan organisasi sayap.
"Pengumpulan dukungan tersebut dibatasi paling lambat tujuh hari sejak pengumuman pembukaan pendaftaran," terangnya.
Editor: Jafar Sembiring