Ada yang Janggal di KTP Jokowi, Terungkap Saat Sidang Roy Suryo
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya. Unggahan tersebut terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di platform X yang mempersoalkan keaslian ijazah S-1 Jokowi.
Jaksa menyebut Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis foto ijazah Jokowi. Namun, analisis itu disebut dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, maupun izin dari Jokowi sebagai pemilik dokumen.
Hasil analisis tersebut kemudian digunakan untuk mendukung tudingan bahwa ijazah S-1 Jokowi tidak asli.
Atas perkara itu, Roy didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP serta sejumlah ketentuan dalam UU ITE, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Ismail