Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Penuntut Umum Optimistis Hakim PN Jakpus Bakal Tolak Eksepsi Bangun Paulus
Advertisement . Scroll to see content

Keberadaan Telepon Genggam Terdakwa Jadi Sorotan dalam Sidang Lanjutan Terdakwa BPT

Selasa, 03 November 2026 | 07:13 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Keberadaan Telepon Genggam Terdakwa Jadi Sorotan dalam Sidang Lanjutan Terdakwa BPT
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa BPT. Foto: Ist

Andri menambahkan, kehadiran saksi verbal lisan biasanya bertujuan untuk mengonfrontasi keterangan saksi apabila terdapat perbedaan antara Berita Acara Pemeriksaan dan fakta persidangan.

Namun, dalam kasus ini, isi keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan fakta di persidangan dinilai sudah selaras.

Terkait barang-barang seperti borgol, palu, and telepon genggam yang tidak dapat disita, Jaksa Andri menyebutkan bahwa barang-barang tersebut tercatat dalam Daftar Pencarian Barang.

Ia menegaskan bahwa apabila barang bukti tersebut sengaja dihilangkan, tindakan itu dapat berpotensi memunculkan persoalan hukum baru berupa dugaan menghalangi proses penegakan hukum. Meskipun demikian, pihak kejaksaan belum dapat memastikan apakah barang-barang tersebut memang sengaja disembunyikan atau hilang karena faktor lain.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut