Pendapatan Anjlok Drastis Usai Disita, Warga Paluta & Palas Tagih Kepastian Lahan 47.000 Hektare
Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:09 WIB
Menurutnya, pemeriksaan dokumen, dialog, dan mekanisme pengadilan diperlukan agar penegakan hukum menghasilkan penyelesaian yang adil serta menjamin keberlanjutan penghidupan masyarakat.
“Lagi-lagi saya katakan, mereka bukan mau mengemis, tapi mereka mengambil haknya untuk kemudian melanjutkan hidup dan kehidupannya secara mandiri,” kata Aziz.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), M. Gatut Mukti, mengaku tidak mempunyai kapasitas menjawab dan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.
"Izin, saya tidak berkapasitas menjawab ini, saya koordinasi terlebih dahulu," ujarnya, Jumat (30/10/2026).
Editor: Jafar Sembiring