Pendapatan Anjlok Drastis Usai Disita, Warga Paluta & Palas Tagih Kepastian Lahan 47.000 Hektare
Berdasarkan keterangan dan data yang diperolehnya, pendapatan masyarakat dalam pengelolaan baru juga menurun.
Aziz menyebut masyarakat yang bergabung dengan BAN menerima Rp270.000–Rp340.000 per tiga bulan, sedangkan ketika bermitra dengan Torganda memperoleh Rp1,5 juta–Rp3,5 juta per bulan.
Menurut Aziz, lahan yang disengketakan berkaitan dengan tanah ulayat Luat Simangambat, Luat Ujung Batu, dan Luat Huristak.
Pada rentang waktu 1990–2000, tanah tersebut diperjanjikan kepada PT Torganda dengan pembagian lahan 60 persen untuk bapak angkat dan 40 persen untuk masyarakat.
Ia menyebut sebagian lahan memiliki surat keterangan tanah (SKT) yang ditandatangani hingga tingkat camat, serta sertifikat hak milik (SHM). Berdasarkan datanya, SHM masyarakat mencakup sekitar 9.500 hektare, termasuk SHM Nomor 1457 atas nama Amiruddin.
Dokumen itu, menurutnya, harus diperiksa bersama riwayat perjanjian dan putusan pengadilan.
Ia juga mempertanyakan belum ditunjukkannya bukti proses pengukuhan kawasan hutan sebagai dasar penyitaan.
Pernyataan mengenai status lahan dan cakupan putusan tersebut merupakan keterangan Aziz yang perlu ditelaah berdasarkan dokumen resmi.
Menanggapi wacana kebun plasma, Aziz menegaskan masyarakat tidak meminta tanah baru, melainkan penyelesaian hak atas lahan yang mereka klaim telah diperjanjikan kepada Torganda.
“Ini bukan soal akan diberikan plasma atau tidak plasma. Kasus Torganda ini tidak sama dengan kasus yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat di tempat lain,” ujarnya.
Editor: Jafar Sembiring