Kualanamu Sediakan Layanan Paspor Prioritas bagi Kelompok Rentan
MEDAN, iNewsMedan.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu menyediakan layanan I-MED Prioritas untuk memudahkan kelompok rentan mengurus paspor tanpa antrean reguler dan pendaftaran melalui M-Paspor. Layanan ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, lanjut usia 60 tahun ke atas, ibu hamil, anak di bawah lima tahun, serta pemohon yang sedang sakit, Jumat (30/10/2026).
Melalui layanan ini, Imigrasi Kualanamu menyediakan kuota hingga 40 pemohon setiap hari. Khusus pemohon yang sedang sakit, pengajuan layanan prioritas harus disertai rekam medis dari rumah sakit.
Proses pelayanan dimulai dengan identifikasi pemohon oleh petugas untuk memastikan kesesuaian kriteria. Pemohon yang memenuhi syarat akan mendapatkan nomor antrean khusus, kemudian menjalani pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto, dan perekaman sidik jari sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk menunjang kenyamanan pemohon, Imigrasi Kualanamu juga menyediakan kursi roda, ruang menyusui, toilet ramah disabilitas, serta area khusus untuk menurunkan dan menjemput pemohon.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Uray Avian, mengatakan layanan I-MED Prioritas merupakan upaya memberikan pelayanan paspor yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan.
“Kami ingin memastikan bahwa kondisi fisik, usia, maupun kebutuhan khusus tidak menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan paspor. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan yang layak, nyaman, dan manusiawi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Fajar Harry Murcahyo, menjelaskan bahwa layanan I-MED Prioritas tidak mengubah tahapan maupun prosedur permohonan paspor. Layanan ini memberikan kemudahan akses dan pendampingan tambahan bagi pemohon yang membutuhkan perhatian khusus.
Melalui layanan tersebut, Imigrasi Kualanamu berupaya memastikan kelompok rentan dapat mengurus paspor dengan lebih mudah dan nyaman tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku. Pelayanan prioritas diberikan berdasarkan kebutuhan pemohon agar setiap orang memperoleh akses layanan keimigrasian yang layak dan setara.
Editor: Chris