Hasil Curi Tabung Gas Dijual ke Kedai Tuak, Residivis Mucikari Digulung Polsek Medan Kota
MEDAN, iNewsMedan.id - Nasib apes dialami Deli Noviyanti Elizabeth Simatupang (42), warga Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota. Niat keluarganya untuk memasak di pagi hari berujung kaget setelah mendapati tabung gas elpiji di dapurnya raib digondol maling.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (30/9/2026) sekira pukul 06.30 WIB. Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Reskrim Polsek Medan Kota dengan menangkap seorang wanita yang ternyata merupakan residivis kasus mucikari.
Aksi pencurian ini pertama kali diketahui saat adik korban hendak menyalakan kompor gas di dapur. Namun, api tak kunjung menyala. Saat diperiksa ke bagian bawah, tabung gas sudah tidak ada di tempatnya.
Sadar menjadi korban pencurian, korban lantas memeriksa rekaman kamera CCTV rumahnya. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas aksi seorang wanita masuk ke area dapur korban. Pelaku tidak beraksi sendirian; ia dibantu seorang pria yang mengendarai becak motor untuk mengangkut barang curian tersebut.
Tak terima atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan resmi ke Polsek Medan Kota.
Menindaklanjuti laporan korban, personel Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan intensif. Dini hari tadi, Jumat (30/10/2026) sekira pukul 04.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M. Tambunan bergerak cepat menuju lokasi keberadaan pelaku di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
"Saat petugas tiba di lokasi, pelaku terlihat sedang berada di sebuah pos satpam. Tanpa perlawanan, petugas berhasil mengamankan pelaku," terang Iptu Poltak Tambunan, Jumat (30/10/2026).
Identitas pelaku diketahui bernama Fitri Siregar (30), warga Jalan Bahagia, Kecamatan Medan Kota. Berdasarkan rekam jejak kepolisian, Fitri ternyata merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap Polda Sumut pada tahun 2019 atas kasus mucikari dan telah menjalani hukuman 1 tahun penjara di Rutan Tanjung Gusta.
Hasil interogasi petugas mengungkap bahwa Fitri melakukan pencurian tersebut bersama rekannya seorang pria yang biasa dipanggil OKOP.
Tabung gas hasil curian tersebut kemudian mereka jual seharga Rp200.000 di sebuah kedai tuak di kawasan Jalan Pasar Merah Gang Langgar.
"Dari hasil penjualan tersebut, Fitri mengantongi uang pembagian sebesar Rp80.000, sementara rekannya OKOP mendapat bagian Rp60.000," terang Kanit Reskrim.
Guna proses hukum lebih lanjut dan pengembangan terhadap rekan pelaku yang masih buron, pelaku Fitri Siregar beserta barang bukti kini telah diboyong ke Mapolsek Medan Kota.
Editor: Jafar Sembiring