Kapolri: Penggagalan 1,16 Ton Ketamin di Selat Malaka Lindungi 5,8 Juta Anak Bangsa
Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:35 WIB
Atas perbuatannya, tersangka YCY dijerat dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran 1 No. 181 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Penyidik Bareskrim Polri hingga kini masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan internasional di balik penyebaran obat keras tersebut.
Editor: Jafar Sembiring