Sidang Pemerasan Terdakwa BPT, Ahli Sebut Ancaman Bisa Lewat Gestur dan Percakapan
Mengenai pelaporan seseorang kepada aparat penegak hukum yang berhubungan dengan sejumlah uang, Flora menyatakan bahwa melapor adalah hak setiap orang, tetapi hak itu tidak lagi dibenarkan jika disalahgunakan melalui pengancaman atau pemaksaan yang membuat orang lain menyerahkan barangnya.
Suatu penyerahan barang baru dianggap sukarela dan tidak melawan hukum apabila dilakukan tanpa adanya rasa takut, pemaksaan, maupun ancaman. Sebaliknya, saat indikasi pemaksaan, pemerasan, dan pengancaman tersebut terpenuhi, tindakan tersebut kembali jatuh pada kualifikasi perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 482 dan Pasal 483 KUHP.
Di tengah sesi pemeriksaan oleh penasihat hukum terdakwa, majelis hakim memberikan peringatan agar pertanyaan yang diajukan tetap berada dalam batas keahlian hukum pidana.
Majelis hakim menegaskan bahwa kehadiran ahli bertujuan untuk menjelaskan pengertian serta unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman, bukan untuk menilai kebenaran kronologi, fakta perkara, ataupun keabsahan hasil penyidikan.
Setelah persidangan usai, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menyampaikan pandangannya bahwa seluruh penjelasan yang dipaparkan oleh ahli hukum pidana secara prinsip telah memperkuat dakwaan. Di sisi lain, terdakwa Bangun Paulus Tudungta memilih untuk tidak memberikan tanggapan atas seluruh keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli dalam persidangan tersebut.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar