Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Puting Beliung di Medan Mengeluh Harus Berutang Upah Tukang
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Pemerasan Terdakwa BPT, Ahli Sebut Ancaman Bisa Lewat Gestur dan Percakapan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:24 WIB
  • author Vitranda Hilba Siregar
Sidang Pemerasan Terdakwa BPT, Ahli Sebut Ancaman Bisa Lewat Gestur dan Percakapan
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Flora Dianti, guna memberikan keterangan terkait penerapan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidabgan di PN Jakarta Pusat, Rabu 21 Oktober 2026. Foto: ist

Mengenai pelaporan seseorang kepada aparat penegak hukum yang berhubungan dengan sejumlah uang, Flora menyatakan bahwa melapor adalah hak setiap orang, tetapi hak itu tidak lagi dibenarkan jika disalahgunakan melalui pengancaman atau pemaksaan yang membuat orang lain menyerahkan barangnya.

Suatu penyerahan barang baru dianggap sukarela dan tidak melawan hukum apabila dilakukan tanpa adanya rasa takut, pemaksaan, maupun ancaman. Sebaliknya, saat indikasi pemaksaan, pemerasan, dan pengancaman tersebut terpenuhi, tindakan tersebut kembali jatuh pada kualifikasi perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 482 dan Pasal 483 KUHP.

Di tengah sesi pemeriksaan oleh penasihat hukum terdakwa, majelis hakim memberikan peringatan agar pertanyaan yang diajukan tetap berada dalam batas keahlian hukum pidana.

Majelis hakim menegaskan bahwa kehadiran ahli bertujuan untuk menjelaskan pengertian serta unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman, bukan untuk menilai kebenaran kronologi, fakta perkara, ataupun keabsahan hasil penyidikan.

Setelah persidangan usai, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menyampaikan pandangannya bahwa seluruh penjelasan yang dipaparkan oleh ahli hukum pidana secara prinsip telah memperkuat dakwaan. Di sisi lain, terdakwa Bangun Paulus Tudungta memilih untuk tidak memberikan tanggapan atas seluruh keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli dalam persidangan tersebut.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut