Sidang Pemerasan Terdakwa BPT, Ahli Sebut Ancaman Bisa Lewat Gestur dan Percakapan
Flora menekankan bahwa tindakan menagih utang atau uang pada dasarnya merupakan hak, namun hak tersebut dapat berubah menjadi delik pidana dan bentuk penyalahgunaan hak apabila disertai pemaksaan, pemerasan, atau pengancaman.
Ia menyebutkan bahwa proses penagihan utang seharusnya dilakukan tanpa tindak pemaksaan atau dapat ditempuh melalui jalur hukum yang benar. Ketika pertanyaan jaksa mengarah pada tindakan menagih uang melebihi nominal yang diklaim sebagai hak, Flora menegaskan kembali bahwa penagihan uang yang disertai pengancaman dan pemerasan sudah tergolong penyalahgunaan hak.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa bentuk ancaman tidak selalu disampaikan secara eksplisit. Penilaian atas sebuah ancaman dapat ditinjau dari rangkaian percakapan, tulisan, hingga gestur tubuh, dengan tetap mempertimbangkan keadaan objektif, hubungan antarpihak, serta konteks peristiwa.
Ancaman tersebut memicu ketakutan yang memiliki hubungan kausalitas dengan tindakan korban dalam menyerahkan barang.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar