Kasus Pencurian Uang Berujung Aduan ke Kapolri: Korban Ditahan, Pelaku Bebas
JAKARTA, iNewsMedan.id - Penanganan perkara dugaan pencurian uang melalui mesin ATM sebuah bank swasta di Polres Metro Jakarta Pusat kembali dipersoalkan. BPT, seseorang yang mengaku sebagai korban pencurian, melayangkan pengaduan ke Kapolri terkait dugaan ketidakprofesionalan, penyimpangan prosedur, serta lemahnya pengawasan penyidikan di jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.
Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., dan didampingi Stendly Tandisau, S.H., BPT meminta Kapolri memeriksa Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung serta mantan Kasatreskrim AKBP Roby Heri Saputra. Perkara ini berawal dari dugaan pencurian uang yang dilaporkan BPT sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Februari 2026.
Dalam laporan tersebut, sosok terduga pelaku yang dilaporkan bernama Vinson Leocarlius. Namun, pihak BPT mempertanyakan kejanggalan proses hukum lantaran BPT yang berstatus korban justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara keterlibatan Vinson dinilai belum diperiksa secara memadai.
BPT mengungkapkan bahwa Vinson Leocarlius merupakan anak dari seorang pengusaha besar di bidang pertambangan, PT PKPK. BPT pun meragukan netralitas penyidik dalam menangani perkara tersebut.
"Apakah karena anak pengusaha tambang sehingga tidak diproses hukum?" ujar Iskandar merujuk kliennya, BPT, Jumat (16/10/2026).
Iskandar menegaskan agar penyidikan dilakukan secara objektif dan adil. "Kami meminta agar penyidikan dilakukan secara objektif tanpa dipengaruhi status sosial, kekuatan ekonomi, maupun hubungan keluarga pihak-pihak yang terkait," tegas Iskandar.
Menurut Iskandar, kejanggalan dalam penyidikan ini tidak cukup hanya diperiksa pada tingkat penyidik pelaksana. Pihaknya menilai Kapolres dan mantan Kasatreskrim perlu dimintai keterangan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian penyidikan.
"Kombes Reynold sebagai Kapolres dan AKBP Roby Heri Saputra sebagai mantan Kasatreskrim perlu diperiksa untuk mengetahui apakah penetapan tersangka, penahanan, dan pengumpulan alat bukti telah dilakukan sesuai ketentuan hukum," lanjut Iskandar.
Iskandar menyatakan pengaduan sebelumnya kepada pimpinan Polri belum memperoleh penyelesaian yang memadai. Oleh karena itu, mereka kembali meminta perhatian Kapolri agar perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh dan independen.
Selain itu, pihak keluarga menduga adanya pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus ini. Sebab, korban pencurian justru ditahan, sedangkan terduga pelaku tidak dijadikan tersangka meski bukti-bukti dinilai sudah memadai.
"Keluarga korban menduga bahwa pada kasus ini ada dugaan pelanggaran etik juga, karena korban pencurian malah jadi tersangka. Sedangkan terduga pelaku tidak dijadikan tersangka padahal CCTV dan bukti lainnya lengkap," kata Iskandar.
Seiring dengan adanya proses mutasi di tubuh Polri, tim kuasa hukum mendesak pimpinan Polri untuk mengambil langkah tegas. "Kami meminta di masa mutasi saat ini, pimpinan Polri mempertimbangkan penundaan promosi jabatan bagi pejabat yang diadukan sampai proses pemeriksaan memperoleh kejelasan," ungkap Iskandar.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kehati-hatian demi integritas institusi. "Tujuan pengaduan bukan untuk mengintervensi penyidikan, melainkan memastikan mengapa seseorang yang mengaku sebagai korban pencurian uang justru menjadi tersangka, serta apakah proses hukum telah dilaksanakan secara adil dan sesuai ketentuan," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, AKBP Roby Heri Saputra, maupun pihak Vinson Leocarlius terkait aduan dan tuduhan yang disampaikan oleh BPT dan kuasa hukumnya.
Editor: Jafar Sembiring