Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejar-kejaran 5 Kilometer, Polisi Ringkus Kurir 450 Pod Getar Asal Malaysia di Medan
Advertisement . Scroll to see content

Kejar-kejaran di Langkat, Polisi Tabrak Mobil Pembawa 24 Kg Sabu

Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:32 WIB
  • author Ismail
Kejar-kejaran di Langkat, Polisi Tabrak Mobil Pembawa 24 Kg Sabu
Polisi menggagalkan pengiriman 24 kg sabu dari Aceh ke Palembang setelah kejar-kejaran di Langkat. Kurir dijanjikan upah Rp360 juta. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Upaya penyelundupan 24 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Medan setelah polisi mengejar mobil pembawa narkoba hingga ke kawasan Besitang, Kabupaten Langkat. Petugas bahkan menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya.

Dalam pengungkapan pada Senin dini hari, 5 Oktober 2026, polisi menangkap AM (31), warga Aceh Utara, yang membawa puluhan kilogram sabu menggunakan mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya ditangani jajarannya. Polisi mendapat informasi mengenai pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang, Sumatera Selatan.

Berbekal informasi itu, petugas melakukan pengintaian di perbatasan Aceh-Sumatera Utara, tepatnya di wilayah Kabupaten Langkat. Setelah sekitar lima jam memantau pergerakan kendaraan, polisi mendeteksi mobil yang dicurigai membawa narkoba tersebut.

Mobil itu melaju kencang saat memasuki wilayah Sumatera Utara. Petugas yang membuntutinya kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak kendaraan tersebut untuk menghentikan pelarian.

“Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ungkap Rafli, Rabu, 14 Oktober 2026.

Saat dihentikan, AM sempat menolak turun dari mobil sehingga petugas harus mengeluarkannya secara paksa. Ia juga sempat menyangkal membawa narkoba.

Namun, penggeledahan membongkar cara pelaku menyembunyikan barang haram tersebut. Polisi menemukan sabu di sejumlah bagian mobil, mulai dari lantai belakang, jok yang telah dimodifikasi, hingga dashboard.

Sebanyak 24 bungkus sabu dengan berat total 24.000 gram atau 24 kilogram disita sebagai barang bukti.

“Pelaku sudah mengkonsep sedemikian rupa, kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 ribu gram atau 24 kilogram, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” kata Rafli.

Dari hasil pemeriksaan, AM diketahui bukan pertama kali menjalankan pengiriman narkoba dari Aceh. Ia disebut pernah membawa narkoba ke Batam dengan modus serupa.

Iming-iming bayaran besar diduga menjadi salah satu alasan AM bersedia menjadi kurir. Menurut Rafli, pelaku dijanjikan upah Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim. Jika seluruh 24 kilogram itu sampai ke tujuan, ia berpotensi menerima bayaran Rp360 juta.

“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam, upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” ucap Rafli.

Meski kurir telah ditangkap dan 24 kilogram sabu berhasil disita, polisi masih memburu pemasok sekaligus pengendali pengiriman tersebut. Identitas orang yang diduga menjadi bos AM disebut telah diketahui dan kini dalam pengejaran.

Polisi pun menegaskan pengusutan tidak berhenti pada penangkapan kurir. Jaringan di balik pengiriman sabu lintas provinsi itu masih menjadi sasaran penyelidikan. 

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut