Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dari Ubi Jadi Cuan, 35 Perempuan Suka Raya Kembangkan Usaha Opak
Advertisement . Scroll to see content

Listrik Makin Merata, 106 Lokasi Pelosok Sumut Masuk Program Lisdes 2026

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19 WIB
  • author Ismail
Listrik Makin Merata, 106 Lokasi Pelosok Sumut Masuk Program Lisdes 2026
General Manager PLN UID Sumatera Utara, Rizky Mochamad, menyampaikan kesiapan PLN dalam mendukung pembangunan infrastruktur Lisdes serta pentingnya sinergi dari pemerintah daerah. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id-  Akses listrik di sejumlah wilayah pelosok Sumatera Utara terus diperluas. Pada 2026, sebanyak 106 lokasi di 23 kabupaten/kota masuk dalam program Listrik Perdesaan (Lisdes), dengan perhatian khusus pada wilayah yang masih menghadapi kendala geografis dan akses jaringan.

Dari 106 lokasi tersebut, sekitar 44 persen atau 47 lokasi berada di Kepulauan Nias dan Mandailing Natal. Penyediaan listrik dilakukan melalui perluasan jaringan distribusi, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal, serta PLTS Individual.

Direktur Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna, S.T., M.T., M.Sc., mengatakan rasio elektrifikasi Sumatera Utara saat ini telah mencapai 99,86 persen. Namun, penyelesaian akses listrik di wilayah yang belum terjangkau tetap menjadi perhatian untuk mencapai target rasio elektrifikasi 100 persen pada 2029.

“Untuk tahun 2026, terdapat 106 lokasi jaringan Lisdes di Sumatera Utara yang tersebar di 23 kabupaten/kota. Sekitar 44% atau 47 lokasi di antaranya berada di wilayah Kepulauan Nias dan Mandailing Natal. Kementerian ESDM menerapkan tiga strategi utama, yaitu perluasan jaringan distribusi, pembangunan PLTS Komunal, dan PLTS Individual,” ujar Feby.

Pilihan teknologi tersebut memungkinkan penyediaan listrik disesuaikan dengan kondisi wilayah. Bagi daerah yang sulit dijangkau jaringan listrik, PLTS menjadi salah satu alternatif untuk membuka akses energi tanpa sepenuhnya bergantung pada perluasan jaringan konvensional.

Untuk mempercepat realisasi, kesiapan lahan, akses menuju lokasi, kejelasan koordinat, serta penyelesaian perizinan menjadi sejumlah hal yang perlu dituntaskan pemerintah daerah. Termasuk izin pemanfaatan kawasan hutan dan sosialisasi Right of Way (ROW) atau hak lintasan jaringan listrik kepada masyarakat.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut