Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dinkes Sumut Temukan 27 Kasus Super Flu, Balita dan Lansia yang Paling Rentan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Influenza Meningkat, BPJS Kesehatan Pantau Kepadatan IGD di Medan

Senin, 28 September 2026 | 14:40 WIB
  • author Ismail
Kasus Influenza Meningkat, BPJS Kesehatan Pantau Kepadatan IGD di Medan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Yasmine Ramadhana Harahap bersama Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Dedy Ardiansyah saat Media Workshop BPJS Kesehatan di Medan, Senin, 28 September 2026. Foto: Ismail/iNewsMedan.id

Cakupan JKN Capai 284,51 Juta Peserta

Di sisi lain, BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta JKN secara nasional terus bertambah. Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Ikhwal Maulana, mengatakan jumlah peserta per 31 Agustus 2026 mencapai sekitar 284,51 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.

Sebanyak 31 provinsi dan 397 kabupaten/kota disebut telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC).

Ikhwal menjelaskan UHC bukan merupakan program baru, melainkan kondisi ketika cakupan kepesertaan JKN di suatu daerah telah memenuhi batas yang ditentukan.

“UHC itu bukan program, tetapi kondisi. Suatu daerah dikatakan UHC apabila minimal 98 persen penduduknya sudah terdaftar sebagai peserta JKN,” jelasnya.

Sementara untuk pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan secara nasional telah bekerja sama dengan lebih dari 23.000 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), sekitar 3.800 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan lebih dari 6.600 apotek.

Besarnya cakupan kepesertaan tersebut juga beriringan dengan kebutuhan pembiayaan pelayanan kesehatan. Sepanjang 2025, realisasi biaya pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan mencapai Rp190,3 triliun. Hingga April 2026, angkanya telah mencapai Rp65,3 triliun.

Ikhwal mengatakan BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan terus mendorong pelayanan yang mengacu pada Janji Layanan JKN, yakni mudah, cepat dan setara.

Prinsip tersebut mencakup kemudahan akses pelayanan, proses layanan dan antrean yang lebih cepat, serta memastikan peserta JKN memperoleh pelayanan yang setara dengan pasien umum maupun pasien asuransi.

“Janji layanan itu ada tiga, yaitu mudah, cepat, setara,” ujarnya.

Sejumlah hal yang menjadi perhatian antara lain penggunaan NIK sebagai identitas peserta, penghapusan persyaratan fotokopi berkas yang tidak diperlukan, tidak adanya pembatasan hari rawat yang tidak sesuai ketentuan, hingga pencegahan diskriminasi dan iur biaya yang tidak semestinya.

Ikhwal mengatakan media juga dapat berperan dalam mengawasi pelaksanaan pelayanan JKN, termasuk menyampaikan informasi mengenai hak dan kewajiban peserta.

“Kami harapkan media dapat memberikan informasi yang akurat terkait hak dan kewajiban peserta serta regulasi. Media juga bisa menjadi salah satu kanal penerima keluhan peserta,” katanya.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut