Tak Cuma Naikkan Tarif, Pemkot Medan Genjot PAD Lewat Digitalisasi dan Perluasan Basis Pajak
Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, yang bergantian membacakan tanggapan kepala daerah, menyatakan bahwa kebijakan pajak dan retribusi tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, daya beli, kondisi perekonomian, perkembangan dunia usaha, dan iklim investasi. Menurutnya, peningkatan PAD perlu berjalan seimbang dengan pertumbuhan ekonomi dan kualitas pelayanan publik.
Rico Waas menyebut perubahan perda juga menyempurnakan ketentuan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan penyesuaian tabel indeks sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021. Perubahan tersebut mencakup pula penyesuaian tarif pelayanan kebersihan dan penghapusan objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam P-APBD 2026, target PAD ditetapkan sebesar Rp3,875 triliun. Sementara itu, dalam R-APBD 2027, PAD diproyeksikan mencapai Rp4,167 triliun atau meningkat sekitar Rp291,71 miliar.
“Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan, melainkan harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik, dan keberlangsungan aktivitas usaha,” tegasnya.
Rico Waas juga menegaskan bahwa evaluasi kebijakan pajak dan retribusi berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Perda Medan Nomor 1 Tahun 2024. Proyeksi penerimaan tetap dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat, dan evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi.
“Optimalisasi PAD tidak semata-mata dilakukan melalui peningkatan tarif, tetapi juga melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi dan pemungutan,” jelasnya.
Editor: Jafar Sembiring